Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Dukung Program Mudik Seru Bareng NU, Kakorlantas Doakan Pemudik Selamat Sampai Tujuan
Bahas Persiapan Idulfitri, Presiden: Pangan Aman, Program Pro-Rakyat Berjalan
Jelang Lebaran, Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Mulai Meningkat
Bupati Yahukimo Bantah Tudingan Guru dan Nakes Korban Penyerangan KKB itu adalah anggota TNI-POLRI
Tim Gabungan TNI- POLRI Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Distrik Anggruk Kab. Yahukimo Papua Pegunungan
Wamen PU Dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor di Sukabumi
Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi selama Mudik Lebaran 2025
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Lebaran 2025

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 14:49

Dukung Program Mudik Seru Bareng NU, Kakorlantas Doakan Pemudik Selamat Sampai Tujuan

Tuesday, 25 March 2025 - 13:58

Bahas Persiapan Idulfitri, Presiden: Pangan Aman, Program Pro-Rakyat Berjalan

Tuesday, 25 March 2025 - 13:51

Jelang Lebaran, Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Mulai Meningkat

Tuesday, 25 March 2025 - 01:49

Bupati Yahukimo Bantah Tudingan Guru dan Nakes Korban Penyerangan KKB itu adalah anggota TNI-POLRI

Monday, 24 March 2025 - 18:18

Tim Gabungan TNI- POLRI Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Distrik Anggruk Kab. Yahukimo Papua Pegunungan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Real Madrid Tersingkir dari Copa del Rey pada Debut Arbeloa

Thursday, 15 Jan 2026 - 10:40